MAKALAH
MANAJEMEN PESERTA DIDIK
ORIENTASI PESERTA DIDIK
Dosen pembimbing :
Abdul Ghoffar, S.Pd.I
Disusun Oleh:
SAKINATUZZAKIYAH
ZAKIYATUS SAKINAH
SAHEMI
ALFIYATUL.HASANAH
PROGRAM STUDY MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM AT-TAQWA
2018-2019
BAB I
PENDAHULUAN
A . Latar Belakang
Orientasi peserta didik baru penting dilaksanakan karena merupakan kegiatan yang sangat strategis dalam pembinaan kesiswaan yang bertujuan mengantarkan siswa untuk beradaptasi di sekolah. Pada saat orientasi peserta didik baru, peserta didik belajar mengenal semua unsur sekolah, guru, TU, OSIS, lingkungan sekolah, teman, budaya belajar, dan tata tertib sekolah. Saat itu, peserta didik juga dibekali materi kepribadian, keterampilan, dan ketangkasan. perlu diperhatikan, orientasi peserta didik baru. Oleh karena itu, makalah ini akan membahas pengaturan orientasi peserta didik baru, fungsi orientasi peserta didik baru, serta pelaksanaan pada masa orientasi peserta didik baru.
kegiatan ini dapat memberikan kesan yang positif dan menyenangkan kepada peserta didik baru tentang lingkunangan sekolah yang baru. mereka diharapkan mengawali kegiatan pendidikan dengan situasi menggembirakan sambil mengenaldan mempelajari sesuatu yang baru, baik yang berkaitan dengan lingkungan fisik, lingkungan sosial mulai dari visi, misi sampai pada aturan-aturan norma sekolah.
B. Rumusan Masalah
Mengapa Orientasi Pesserta didik diperlukan atau di anggap penting ?
Apa pengertian dari orientasi peserta didik ?
Tujuan dan fungsi apa saja yang akan dicapai dalam pelaksanaan orientasi peserta didik ?
Apa ada Undang-Undang terbaru mengenai orientasi peserta didik ?
C. Tujuan Penelitian
Untuk mengetahui alasan pentingnya pelaksanaan orientasi peserta didik
Untuk mengetahi pengertian dari peserta didik
Untuk memahami tujuan dan fungsi dari pelaksanaan orientasi peserta didik
Untuk memahami peraturan Undang-Undang yang mengatur mengenai orientasi peserta didik.
BAB II
PEMBAHASAN
Perlunya Orientasi Peserta Didik
Orientasi peserta didik biasanya dilakukan setelah peserta didik mendaftar ulang disekolah, orinetasi ini dilakukan mulai hari pertama masuk. Setiap peserta didik atau siswa saat memasuki lingkungan baru akan mengalami kesulitan, baik disebabkan oleh situasi maupun karena praktik dan prosedur yang berbeda. Kesulitan itu kalau tidak diatasi dapat menimbulkan ketegangan jiwa. Supaya tidak mengalami ketegangan, administrator pendidikan seyogianya memberikan penjelasan-penjelasan tentang hal-hal yang berkaitan dengan sekolah. Artinya, lingkungan sekolah peserta didik yang lama telah ditinggalkan dan mereka berganti dengan lingkungan sekolah yang baru, dengan penghuni dan budaya tersebut, peserta didik akan siap menghadapi lingkungan dan budaya baru disekolah, yang dapat saja berbeda jauh dengan sebelumnya.
Apalagi, kian tinggi jenjang lembaga pendidikan, kian berat tuntutan-tuntutan yang harus dipenuhi oleh peserta didik. Daya saing lingkungan baru tersebut, relatif lebih ketat dibandingkan dengan lingkungan sebelumnya. Orientasi peserta didik baru diharapkan dapat mengantarkan peserta didik pada suasana baru yang berbeda dengan sebelumnya. Dengan demikian, peserta didik akan sadar sesadar-sadarnya bahwa lingkungan baru tempat ia akan memasukinya membutuhkan pikiran, tenaga, dan waktu yang relatif lebih banyak dibandingkan dengan lingkungan sekolah sebelumnya.
Pengertian Orientasi Peserta Didik
Berdasarkan kamus besar (KBBI) orientasi adalah peninjauan untuk menentukan sikap (arah, tempat, dan sebagainya) yang tepat dan benar.
Pengertian peserta didik sendiri menurut Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi yang berusaha mengembangkan potensi yang melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur , jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Dari pengertian-pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa peserta didik adalah orang/individu yang berusaha mengembangkan bakat, minat dan potensi.
Orientasi peserta didik adalah kegiatan yang merupakan salah satu bagian dalam rangka proses penerimaan siswa baru. Istilah yang digunakan adalah “Masa Orientasi Siswa Baru (MOS)” tujuan orientasi peserta didik, yaitu pengenalan bagi siswa baru mengenai keadaan-keadaan sekolah, antara lain meliputi tata tertib, kondisi siswa, serta pengenalan pelajaran yang akan dihadapi, ini di maksudkan agar siswa nantik tidak akan mengalami kejanggalan dalam menempuh studi.
Orientasi adalah perkenalan, Perkenalan ini meliputi lingkungan fisik sekolah dan lingkungan sosial sekolah. Lingkungan fisik sekolah meliputi prasarana dan sarana sekolah, seperti jalan menuju sekolah, tempat bermain disekolah, lapangan olah raga, gedung dan perlengkapan sekolah, serta fasilitas-fasilitas lain yang disediakan disekolah.
Sedangkan sosial sekolah meliputi kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan selain guru, teman sebaya, seangkatan dan peserta didik senior di sekolah. Lingkungan sosial sekolah tersebut adakalanya terorganisasi dan adakalanya tidak terorganisasi. Hal inilah yang kemudian menjadi hal yang penting untuk dikenalkan bagi peserta didik yang baru.
Namun yang harus paling rinci diperkenalkan untuk siswa baru dilingkungan sekolah tersebut antara lain adalah peraturan dan tata tertib sekolah, guru dan personalia sekolah, perpustakaan sekolah, laboratorium sekolah, bengkel sekolah, kafetaria sekolah, bimbingan dan konseling sekolah, layanan kesehatan sekolah, layanan asrama sekolah, orientasi program studi, cara belajar yang efektif dan efisien disekolah, dan organisasi peserta didik.
Peraturan dan Tata Tertib sekolah
Peserta didik baru perlu di perkenalkan dengan tata tertib sekolah. Sebab, tata tertib sekolah ini mengatur perilaku peserta didik disekolah, Adapun tata tertib sekolah yang harus dipatuhi oleh peserta didik adalah:
peserta didik wajib berpakaiian sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh sekolah.
Peserta didik wajib memelihara dan menjaga ketertiban serta menjungjung tinggi nama baik sekolah.
Peserta didik harus hadir disekolah paling lambat 5 menit sebelum pelajaran dimulai.
peserta didik harus siap menerima pelajaran yang telah ditetapkan oleh sekolah.
pada jam istirahat para peserta didik berada di ruang kelas atau meninggalkan perkarangan sekolah, kecuali ijin kepada kepala sekolah.
selama jam sekolah berlangsung, peserrta didik dilarang meninggalkan sekolah tanpa ijin kepala sekolah.
setiap peserta didik yang tidak dapat mengikuti pelajaran harus dengan menunjukkan kerangka yang sah.
setiap peserta didik wajib memelihara dan menjaga kebersihan sekolah
peserta didik tidak dibenarkan membawa rokok atau merokok di dalam kelas, maupun halaman sekolah, dan lingkungannya.
peserta didik dilarang berpakaian yang berlebihan dan memakai perhiasan mencolok.
peserta didik dilarang membawa segala sesuatu yang dapat mengganggu pelajaran di sekolah.
setiap peserta didik dilarang ,mengadakan kegiatan –kegiatan yang dapat mengganggu pelajaran di sekolah.
peserta didik wajib membayar spp setiap bulan selambar-lambatnya tanggal 10 setiap bulan.
pelanggaran atas tata tertib sekolah dapat menyebabkan peserta didik dikeluarkan dari sekolah setelah mendadpat peringatan lisan, tertulis dan skorsing sementara.
Guru dan Personalia Sekolah
Para peserta didik harus diperkenalkan dengan guru-guru dan personalia sekolah secara detail. Perkenalan mengenai guru dan personalia ini meliputi: tanggal lahirnya, statusnya, jumlah anaknya, alamatnya, latar belakang pendidikannya, bidang keahliannya, pengalamannya, prestasi yang pernah dicapai dan karya-karyanya.
Orientasi terhadap guru dan personalia sekolah ini juga menyangkut struktur mereka dalam organisasi sekolah, Deskripsi tugas dan tanggung jawab masing-masing peserta didik dalam struktur organisasi sekolah ini juga patut dijelaskan ke peserta didik. pemahaman menganai struktur organisasi sekolah ini juga akan mengantarkan peserta didik pada pemahaman mengenai masa lalu lintas hubungan organisasional di sekolah. Dengan demikian peserta didik tidak kehilangan peta dalam memanfaatkan layanan-layanan pendidikan yang disediakan oleh sekolah.
Perpustakaan Sekolah
Perpustakaan sekolah ini juga harus diperkenalkan le peserta didik. yang diperkenalkan menyangkut siapa saja yang mengelola dan mengepalai, dan apa saja tugas dan tanggung jawab mereka. peserta didik perlu diperkenalkan berupa jumlah koleksi bahan pustaka yang dipunyai perpustakaan sekolah, macam-macam dan jenis koleksi buku, dari mana koleksi yang dipunyai selama ini. Peserta didik juga dapat diperkenalkan dengan layanan yang dapat diberikan oleh perpustakaan, misalnya saja layanan baca, peminjaman, pemesasnan dan pengembalian.
Peserta didik perlu diberi informasi mengenai persyaratan menjadi anggota perpustakaan, tata cara peminjaman, pemesanan dan pengembalian koleksi bahan pustaka dan tata tertib perpustakaan.
Laboratorium Sekolah
Peserta didik baru juga diperkenalkan kepada petugas laboratorium berikut tugas dan tanggungjawabnya. lebih kanjut peserta didik diberi informasi mengenai macam-mavcam alat laboratorium yang dimiliki oleh sekolaj, termasuk sarana dan prasarana, perlengkapan dan atau fasilitass yang dipunyai. Tata cara menggunakan massing-masing laboratorium beserta dengan petunjuk teknisnya perlu disampaikan.
Bengkel Sekolah
Bengkel yang dimiliki sekolah juga diperkenalkan kepada peserta ddidik baru, Tujuan, Fungsi, dan pemanfaatannya itu perlu diperkenalkan kepada peserta didik baru.
Perkenalan tersebut dapat melalui kegitan-kegiatan yang harus diikuti oleh peserta didik dalam Masa Orientasi Siswa Baru (MOS) antara lain sebagai berikut:
Perkenalan dengan guru dan staf sekolah.
Perkenalan dengan siswa lama dengan pengurus OSIS.
Penjelasan dengan tata tertib sekolah.
Mengenal dan meninjau Fasilitas-fasilitas sekolah (Laboratorium, perpustakaan, rauang pertemuan (Aula), sanggar kesenian, dan lain sebagainya).
Tujuan dan Fungsi Orientasi Peserta didik
Waktu Masa Orientasi Siswa (MOS) juga digunakan untuk penelusuran bakat-bakat khusus dan siswa baru, misalnya penelusuran bakat-bakat olahraga, bakat-bakat seni, bakat-bakat menulis (mengarang). Oleh karena itu, selama Masa Orientasi Siswa (MOS), banyak diisi kegiatan-kegiatan pertandingan olahraga, lomba menyanyi, pidato, dan sebagainya.
Dari deskripsi tersebut, dapat ditarik suatu tatanan tujuan orientasi peserta didik baru atau MOS adalah sebagai berikut.
Agar peserta didik mengenal lebih dekat mengenai diri mereka sendiri ditengah-tengah lingkungan barunya.
Agar peserta didik mengenal lingkungan sekolah, baik lingkungan fisiknya maupun lingungan sosialnya.
Pengenalan lingkungan sekolah demikian sangat penting bagi peserta didik dalam hubungannya sebagai berikut:
Permanfaatan semaksimal mungkin terhadap layanan yang dapat diberikan oleh sekolah.
Sosialisasi diri dan pengembangan diri secara optimal.
Menyiapkan peserta didik secara fisik, mental dan emosional agar siap menghadapi lingkungan baru sekolah
Adapun fungsi dari orientasi peserta didik atau Masa Orientasi Siswa (MOS) adalah sebagai berikut :
Bagi peserta didik sendiri, orientasi peserta didik berfungsi sebagai :
Wahana untuk menyatakan dirinya dalam konteks keseluruhan lingkungan sosialnya. Di wahana ini peserta didik dapat menunjukkan: “Inilah Saya” kepada teman sebayanya.
Wahana untuk mengenal siapa lingkungan barunya sehingga dapat dijadikan sebagai pedoman dalam menentukan sikap.
Bagi personalia sekolah dan atau tenaga kependidikan, dengan mengetahui siapa peserta didik barunya, akan dapat dijadikan sebagai titik tolak dalam memberikan layanan-layanan yang mereka butuhkan.
Bagi peserta didik senior, dengan adanya orientasi ini, akan mengetahui lebih dalam mengenai peserta didik penerusnya di sekolah tersebut. Hal ini sangat penting terutama berkaitan dengan kepemimpinan estafet organisasi peserta didik di sekolah tersebut.
Peraturan Mendikbud RI No.18 tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.
Pedoman Masa Orientasi siswa ini telah dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan republik indonesia melalui peraturan menteri (permendikbud) Nomer 18 tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah. Pada tahun ini istilah MOS akan digantikan dengan nama pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru. Dengan adanya perubahan nama tersebut, diharapkan dapat merubah pradigma masyarakat luas mengenai pelaksanaan MOS dahulu yang dikenal dengan banyaknya perpeloncoan dan banyak terjadi pelanggaran. Untuk pedoman MOS tahun ajaran 2018/2019 dan pada tahun ajaran tersebut akan dikenal dengan nama masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) .
Masa Orientasi Siswa (MOS). MOS sejak dahulu dari tahun ketahun sangat identik dengan kegiatan perpeloncoan, sebenarnya tujuannya bagus yaitu untuk melatih mental siswa baru agar lebih kuat dan tidak cengeng. Namun, ternyata pribadi setiap anak berbeda, ada yang senang menerimanya ada juga yang tidak bisa menerimannya sama sekali sehingga menimbulkan tekanan batin dan akhirnya terjadilah sebuah insiden dimana terkadang ada siswa yang sampai jatuh pingsan dan orang tuanya sendiri tidak terima.
maka dari itu, pada tahun 2016 lalu. Untuk menseragamkannya mendikbud mengeluarkan Permendikbud nomor 18 tahun 2016 tentang pelaksanaan MOS yang sekarang diberi nama menjadi “Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru”. Dalam permendikbud tersebut dijelaskan bahwa dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan bagi siswa baru perlu dilakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai taman belajar yang menyenangkan, Jadi sudah tidak ada lagi perpeloncoan, membawa atribut-atribut aneh, kegiatan penyiksaan terhadap murid baru dan lain sebagainya.
Berdasarkan peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Tentang pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru menetapkan pasal-pasal tentang pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru.
Pasal 1
Dalam peraturan menteri yang dimaksud dengan:
Sekolah adalah satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk sekolah dasar, sekolah menengah, sekolah menengah atas, sekolah kejuruan, sekolah pada jalur pendidikan khusus, termasuk satuan pendidikan kerja sama.
Pengenalan lingkungan sekolah adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah.
Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Kementerian adalah Kementerian pendidikan dan kebudayaan.
Pasal 2
Pada awal tahun pelajaran, perlu dilakukan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru.
Pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana yang disebut di pasal ayat (1) bertujuan untuk:
Mengenali potensi dari siswa baru
Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah.
Menumbuhkan motovasi semangat dan cara belajar evektif sebagai siswa baru
Mengembangkan interaksi positif antar siswa dan warga sekolah lainnya
menumbuhkan perlaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas etos kerja, dan semangat gotong royong.
Pengenalan lingkungan sekolah meliputi:
Kegiatan wajib, dan
Kegiatan pilihan
Kegiatan wajib dan kegiatan pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan silabus pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisah dari peraturan menteri ini.
Sekolah dapat memilih salah satu materi atau lebih materi kegiatan pilihan pengenalan lingkungan atau melakukan kegiatan pilihan lainnya yang disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik lingkungan sekolah.
Sekolah melakukan pendataan tentang keadaan diri dan sosial siswa melalui formulir pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru yang diisi oleh orang tua/wali siswa yang minimal memuat:
Profil siswa yang teridiri dari indentitas siswa, riwayat kesehatan, potensi/bakat siswa, serta sifat/perilaku siswa dan
Profil orang tua/wali
Contoh formulir pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat 6 tercantu dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri.
Pasal 3
Pengenal lingkungan sekolah bagi siswa baru dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) pada minggu pertama awal tahun pelajaran.
Pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada hari sekolah dan jam pelajaran.
Pengecualian terhadap jangka waktu pelaksanaan sebgaiaman dimaksudkan pada ayat (1) dapat diberikan kepala sekolah berasrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewarganegaraan disertai dengan rincian kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
Pasal 4.
Kepala sekolah bertnggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam pengenalan lingkungan sekolah.
Perencanaan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah disampaikan oleh sekolah kepada orang tua/wali pada saat lapor diri sebagai siswa baru.
Pengenalan lingkungan sekolah wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif dan menyenangkan.
Efaluasi atas pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah wajib disampaikan kepada orang tua/wali baik secara tertulis maupun melaluipertemuan paling lam 7 hari kerja setelah pengenalan lingkungan sekolah berakhir
Pasal 5
Pengenalan lingkungan sekolah dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Perencanaan dan penyelenggaraan hanya menjadi hak guru
Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) atau alumni sebagai penyelenggara
Dilakukan dilingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai
Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif
Dilarang bersifat perpeloncoan atau tindakan kekerasan lainnya
Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah
Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktifitas pembelajaran siswa
Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah
Dilarang melakukan pemungutan biaya meupun pungutan lainnya.
Contoh dari kegiatan dan atribut yang tidak relevan dengan aktifitas pembelajaran siswa dan dilarang digunakan dalam pelakasanaan pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huru f tercantum dalam lampiran III yang merupsksn bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.
Penyelenggaraan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah oleh guru sebagaimana dimaksud pada yat (1), pada sekolah menengah pertama, sekolah menegah atas dan pada sekolah menegah kejuruan, dapat dibantu oleh siswa apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan/ untuk efektifitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekalah dengan syarat-syarat sebagai berikut:
Siswa merupakan pengurus organisasi siswa Intra Sekolah (OSIS) dan majelis perwakilan kelas (MPK) dengan jumlah paling banyak 2 orang perrombongan belajar/kelas dan
Siswa tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk / riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan
Dalam hal sekolah belum memiliki pengurus OSIS/MPK sebagai dimana maksud pada ayat (3) huruf a, sekolah dapat dibantu oleh siswa dengan syarat sebagai berikut:
Siswa tidak memiliki kecenderungan sifat buruk dan riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan
Memiliki prestasi akademik dan nonakademik yang baik dibuktikan dengan nilai raport dan penghargaan non akademik atau memiliki kemampuan manajerial den kepemimpinan yang dibuktikan dengan keikutsertaan dalam berbagai kegiatan positif didalam dan diluar sekolah.
Pasal 6
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewarganegaraannya wajib mengawasi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
Apabila dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah terjadi pelanggaran, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya wajib mengawasi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
Pasal 7
Pemberian sanksi atas pelanggaran terhadap peraturan menteri ini adalah sebagai berikut:
Sekolah memberikan sanksi kepada siswa dalam rangka pembinaan berupa:
Teguran tertulis dan
Tindakan lain yang bersifat edukatif.
Kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau pengurus yayasan sesuai kewenangannya memberikan sanksi kepada kepala/wakil kepala sekolah/guru berupa:
Teguran tertulis
Penundaan dan pengurangan hak
Pembebasan tugas atau
Pemberhentian sementara/tetap dari jabatan
Kepala dinas pendidikan profinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya memberikan sanksi kepada sekolah berupa:
Pemberhentian bantuan dari pemerintah daerah atau
Penutupan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Menteri atau pejabat yang ditunjuk memberikan sanksi kepada sekolah berupa:
Rekomendasi penurunan level akreditasi
Pemberhentian bantuan dari pemerintah daerah atau
Rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah tegas berupa penggabungan, relokasi, atau penutupan sekolah dalam hal terjadinya pelanggaran yang berulang.
Apabila terjadi perpeloncoan maupun kekerasan lainnya dalam pengenalan lingkungan sekolah maka pemberian sanksi mengacu kepada peratiran menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang pencegahan dan pengulangan tindak kekerasan pada satuan pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.
8 . Pasal 8
Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
Jenis sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 tidak menghapus jenis sanksi lainnya yang diatur dalam peraturan undang-undangan.
9 . Pasal 9
Sekolah wajib meminta izin secara tertulis dan mendapatkan izin secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepada orangtua/wali
Sekolah wajib menyatakan rincian kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler paada saat meminta izin secara tertulis sebagaimana dimaksud padad ayat (1) kepada orang tua/wali.
Sekolah wajib menugaskan paling sedikit 2 (dua) orang guru untuk mendampingi kegiatan pengenalan anggota abru ekstrakurikuleh.
Apabila terdapat potensi resiko bagi siswa baru dalam pengenalan anggota baru pada kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekolah wajib membuat pemetaan dan penanganan risiko serta memberitahukan kepada orang tua/wali untuk mendapat persetujuan.
Ketentuan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 berlaku juga untuk pengenalan anggota baru pada kegiatan ekstrakurikuler bagi siswa baru yang bertentangan dengan peraturan menteri itu.
10 . Pasal 10
Siswa orang tua/wali, dan masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran atas peraturan Menteri ini kepada Dinas pendidikan setempat atau kementerian.
Sekolah tidak dapat menuntut secra hukum atau ,memberikan sanksi dalam bentuk apapun kepada siswa, orangtua/wali, dan masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana yang dimaksud ayat (1) kecuali laporan tersebut terbukti tidak benar.
11 . Pasal 11
Dengan berlakunya menteri ini , Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan No 55 Tahun 2014 tentang masa orientasi siswa baru disekolah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 . Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan menteri ini dengan penempatannya dalam berita negara Republik Indonesia.
BAB III
KESIMPULAN
Orientasi peserta didik adalah pengenalan lingkungan fisik sekolah dan lingkungan sosial sekolah. Lingkungan fisik sekolah meliputi sarana dan prasarana seperti jalan menuju sekolah, halaman sekolah, tempat bermain disekolah, lapangan olah raga, gedung dan perlengkapan sekolah, serta fasilitas fasilitas lain yang disediakan di sekolah. Sedangkan lingkungan sosial sekolah meliputi kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan selain guru, teman sebaya seangkatan, dan peserta didik senior di sekolah. Dalam orientasi peserta didik juga terdapat pekan orientsi yaitu kelanjutan dari orientasi hari pertama yang diperkenalkan secara rinci, yakni peraturan dan tata tertib sekolah, guru dan personalia sekolah, perpustakaan sekolah, laboratorium sekolah, bengkel sekolah, kafetaria sekolah, bimbingan dan konseling sekolah, layanan kesehatan sekolah, layanan asrama sekolah, orientasi program studi, cara belajar yang efektif dan efisien di sekolah dan organisasi peserta didik. Adanya orintasi peserta didik sangat berguna bagi peserta didik itu sendiri, personalia, dan para peserta didik senior. Pengenalan lingkungan sekolah demikian sangat penting bagi peserta didik dalam hubungannya dengan pemanfaatan semaksimal mungkin terhadap layanan yang dapat diberikan oleh sekolah serta sosialisasi diri dan pengembangan diri secara optimal.
DAFTAR PUSTAKA
Siagin, Harbangan. 1989. Administrasi Pendidikan: Suatu Pendekatan Sistematik, Semarang: PT. Satya Wacana.
Minarti, Sri. 2013. Manajemen Mutu Sekolah, Jogjakarta: AR-Ruzz Media.
Peraturan Mentri pendidikan dan kebudayaan RI No.18 tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Sistem Imformasi Manajemen Pendidikan
Makalah IMPLEMENTASI SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PENDIDIKAN Mata Kuliah : Sistem Informasi Manajemen Pendidikan Dosen Pembimbing :...
-
MAKALAH MICROLEADING PENGAMBILAN KEPUTUSAN UNTUK MENGEFEKTIFKAN ORGANISASI DOSEN PEMBIMBING: WAFI ALI HAJJAJ, S.Pd.I, M.Pd.I NAMA KELO...
-
MAKALAH FUNGSI MANAJEMEN SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN Dosen Pengampu : Abdul Haq As, S.Pd.I, M.Pd.I Disusun oleh : 1. Alfiyatul Hasan...
-
MAKALAH FIQH DAN USHUL FIQH SEJARAH PERKEMBANGAN USHUL FIQH KATA PENGANTAR Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah Swt, karena berk...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar